Di Indonesia, tentu kita tahu bahwa negeri ini memiliki beraneka ragam kebudayaan dan adat istiadat. Keragaman tersebut membuat Indonesia menjadi suatu negara yang paling majemuk di seluruh dunia. Di berbagai daerah terdapat bahasa yang berbeda-beda. Hampir semua daerah, pulau, provinsi memiliki keunikan masing-masing.
Dalam kesempatan kali ini, saya akan sedikit sharing mengenai perbedaan sanksi kebiasaan dan hukum adat istiadat yang berlaku di Indonesia. Nantinya saya akan memberikan sedikit kisah dari pengalaman saya ketika melakukan perjalanan ke penjuru Indonesia. Dengan melakukan perjalanan ini, tentunya saya sedikit tahu mengenai adat istiadat.
Apa Perbedaan Sanksi Kebiasaan dengan Adat Istiadat?
Mari kita bahas dulu apa itu adat istiadat. Menurut saya, adat istiadat merupakan salah satu karya atau suatu aturan baku yang diciptakan oleh manusia terdahulu kemudian di wariskan secara turun-temurun melalui lisan sehingga masih hidup sampai saat ini. Adat merupakan sebuah aturan yang harus di ikuti setiap masyarakat dalam kelompoknya.
Nah, kalau bicara soal sanksi kebiasaan, tentu ini sifatnya lebih fleksibel atau luwes. Aturan sanksi kebiasaan ini bukanlah tercipta dari suatu adat. Namun karena kebiasaan. Atau lebih tepatnya, sanksi kebiasaan ini tidak memiliki nilai spiritual. Kebiasaan dilakukan oleh manusia yang setiap harinya melakukan hal-hal yang biasa dilakukan seperti bertani, beternak, berkebun, mencari ikan, dll.
Beda lagi kalau adat istiadat. Kalau adat istiadat ini contohnya seperti upacara penyambutan panen, upacara larung di laut, upacara menghormati alam semesat, dll. Itulah bedanya antara sanksi kebiasaan dan hukum adat. Saya kira sampai disini pasti anda paham. Karena untuk membedakan keduanya sangatlah mudah.
Baik sobat, demikianlah yang bisa saya bagikan pada tulisan kali ini. Semoga artikel mengenai perbedaan sanksi kebiasaan dengan adat istiadat ini membawa manfaat dan pengetahuan buat para pembaca. Akhir kata saya ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya. Terimakasih sudah bersedia membaca artikel ini. Tabik!
Komentar
Posting Komentar